Naskah diterima: 4/8/2014 revisi: 18/8/2014 disetujui: 29/8/2014. Abstrak. Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain, adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan membuat cerdas bangsa. Peningkatan pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerapkan kebijakan bahwa sejak tahun 2014 adalah tahun inovasi pelayanan publik. Pelayanan publik menjadi sebuah tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat, baik pelayanan dalam bentuk administrasi publik, jasa publik, maupun barang publik sebagaimana di atur dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pola pelayanan publik dapat dibedakan dalam 5 macam pola, yaitu : Pertama : Pola Pelayanan Teknis Fungsional. Adalah pola pelayanan masyarakat yang diberikan oleh. suatu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya. Kedua : Pola Pelayanan Satu Pintu. Merupakan pola pelayanan masyarakat yang diberikan secara. Baca juga: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik Dinilai Menambah Beban Rakyat. Apabila pelayanan publik dikaitkan dengan keadilan, maka dapat dibagi ke dalam tiga bentuk dasar, yaitu: Pelayanan yang sama bagi semua orang. Contohnya adalah pendidikan wajib untuk penduduk usia tertentu.
1. Administrasi. Pelayanan publik yang satu ini termasuk salah satu layanan yang banyak digunakan oleh masyarakat dan berhubungan dengan dokumen kenegaraan. Baca Juga: Permudah Layanan Perizinan, Pemko Medan Akan Bangun MPP di Plaza Medan Baru. Beberapa contoh pelayanan publik di bidang administrasi adalah: Pembuatan KTP, SIM, KK.
D9Y0E4. 388 241 383 175 296 330 170 105 427

bentuk bentuk pelayanan publik