Soal dan jawaban sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia pilihan ganda, essay. Kali ini kami akan membagikan salah satu soal PKn yang membahas tentang sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia. Soal pilihan ganda dan essay tentang sistem hukum dan peradilan nasional ini kami susun karena banyaknya permintaan dari pembaca, khsusnya para guru yang ingin membuat latihan soal untuk para muridnya. Sebelum kita membaca lebih jauh tentang soal sistem hukum dan peradilan di Indonesia, alangkah lebih baiknya kita belajar sedikit tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, bahwa sistem hukum yang berlaku di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa karena Indonesia lama dijajah bangsa eropa, sistem hukum agama, dan sistem hukum adat. Adapun sistem hukum yang ada di Indonesia terbagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Untuk sistem peradilan di Indonesia dikenal dengan sebutan lembaga yudikatif atau kehakiman. Update, Buka 60 Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum, Peradilan Nasional & Jawaban Soal dan Jawaban Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia Dalam soal ini, soal ada dua jenis soal yang akan kami bagikan yaitu soal pilihan ganda/ pilgan multiple choice, dan soal essay. Setidaknya ada 60 soal tentang sistem hukum dan peradilan nasional yang siap kami sajikan kepada anda. Tidak lupa juga dalam soal PKn ini sudah kami lengkapi dengan kunci jawaban dan pembahasan. Kunci jawaban soal sistem hukum dan peradilan nasional dapat anda lihat pada akhir artikel. Jika ada kesalahan dalam kunci jawaban dan pembahasan, silahkan hubungi kami melalui kolom komentar. Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini soal dan jawaban sistem hukum dan peradilan nasional di Indonesia. Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia 1. Bermacam-macam hukum yang berlaku disebuah negara, adapun dari bermacam-macam norma yang berlaku di Indonesia, norma hukumlah yang paling dipatuhi oleh warga negara, karena .... a. Norma hukum mengatur pergaulan hidup manusia b. Norma hukum mempunyai sanksi tegas dan mengikat c. Hukum akan dapat berjalan dengan baik apabila kesadaran hukum warga negara tinggi d. Norma hukum sangat berguna bagi suatu negara 2. KPK merupakan arti dari …. a. Kartu Pemberantasan Korupsi b. Komisi Pemberantasan Korupsi c. Organisasi Anti Korupsi d. Komisi Pemberantasan Kolusi 3. Dibawah ini merupakan kesadaran hukum di lingkungan sekolah, kecuali .... a. Datang ke sekolah tepat waktu b. Menaati peraturan di sekolah c. Disiplin dalam belajar d. Tidak memakai atribut sekolah 4. Setiap orang wajib tunduk dan taat untuk menerima akibat-akibat pelanggaran hukum seseorang dinyatakan bersalah setelah diputuskan oleh pihak peradilan. Hal ini berarti sifat .... a. Memaksa b. adil dan benar c. Sanksi d. Sifat tegas dan nyata 5. Perhatikan pernyataan di bawah ini! 1 Adanya Larangan 2 Adanya sanksi 3 Bersifat memaksa 4 Bersifat mengikat Dari pernyataan disamping, yang termasuk ciri-ciri hukum, yaitu ... a. 1,3 dan 4 b. 1,2 dan 3 c. Semua benar d. 2,3 dan 4 6. Pemerintah Indonesia sedang berupaya memberantas segala bentuk korupsi, yang ………pelaksanaannya dilandasi UU. UU yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu ... a. UU Tahun 1998 b. UU Tahun 1999 c. UU Tahun 2001 d. UU Tahun 2000 7. Hukum Doktrin adalah ... a. Hukum yang diambil dari peraturan adat dan kebiasaan b. Hukum yang terbentuk dari putusan sidang c. Hukum yang tercantum dalam peraturan UU d. Hukum yang berasal dari para ahli hukum 8. Kependendekkan dari Indonesian Corruption Watch adalah .... a. Indo Corrup Watch b. IWC c. ICW d. InCoW 9. Ada berapa penggolongan hukum menurut sumbernya.... a. 4 b. 3 c. 2 d. 1 10. Alat kelengkapan peradilan yaitu sebagai berikut, kecuali .... a. Jaksa b. TNI c. Polisi d. Hakim 11. “Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum” merupakan tugas dari seorang .... a. Wakil Hakim b. Jaksa c. Hakim d. Polisi 12. Dasar hukum lain yang mengatur Mahkamah Konstitusi MK adalah .... a. UU tahun 2004 b. UUD 1945 Pasal 30 c. UU tahun 2003 d. UUD 1945 Pasal 24 13. Dasar hukum konstitusional Mahkamah KonstitusiMK adalah .... a. UU tahun 2004 b. UUD 1945 Pasal 30 c. UU tahun 2003 d. UUD 1945 Pasal 24 14. Sikap yang secara internal menunjukan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk dalam memahami hukum yang berlaku didalam masyarakat adalah pengertian dari .... a. Sikap tertutup b. Sikap terbuka c. Sikap objektif/ rasional d. Sikap jujur dan tegas 15. Himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata terteib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat merupakan pengertian menurut ... a. John Locke b. Uttrech c. Leon Duguit d. Immanuel Kant 16. Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya antara lain sebagai berikut, kecuali... a. Hukum UU b. Hukum Asing c. Hukum Nasional d. Hukum Internasional 17. Dasar hukum konstitusional Komisi YudisialKY adalah..... a. UU tahun 2004 b. UUD 1945 Pasal 31 c. UUD 1945 Pasal 24 B d. UUD 1945 Pasal 24 18. Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat adalah pengertian hukum menurut ahli... a. Immanuel kant b. Uttrech c. Leon Duguit d. Amin 19. Berdasarkan sudut pandang hukum perbuatan korupsi mencangkup unsur-unsur sebagai berikut,.kecuali... a. Merugikan negara b. Penyalahgunaan wewenang c. Melanggar hukum yang berlaku d. Membayar pajak 20. Penggolongan hukum menurut cara mempertahan kannya terdiri dari .... a. Hukum material dan formal b. Hukum privat c. Hukum Obyektif d. Hukum Subvektif 21. Hukum yang berlaku disuatu negara yaitu hukum ..... a. Internasional b. Asing c. Nasional d. Gereja 22. Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu .... a. Hukum Pidato dan Lisan b. Hukum Lisan dan Tertulis c. Hukum Tertulis dan Tidak tertulis d. Hukum Lisan dan Tidak tertulis 23. Wewenang Komisi Yudisial KY antara lain sebagai berikut , kecuali .... a. Menetapkan komisi hakim b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim c. Mengusulkan pengan katan hakim agung kepada DPR d. Menjaga perilaku hakim 24. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Berikut adalah tujuan hukum dari para ahli yang bernama.... a. Teori Etis b. Van Alperdoon c. Jeremy Betham d. Geny 25. Hukum menurut sumbernya, hukum yang berbentuk putusan hakim yaitu putusan ... a. Hukum Kebiasaan b. Hukum Traktat c. Hukum UU d. Hukum Yurispudensi 26. Kesadaran hukum dilingkungan keluarga antara lain, kecuali... a. Menghiraukan nasihat orang tua b. Menaati peraturan keluarga c. Selalu menjaga nama baik keluarga d. Mendengarkan nasehat orang tua 27. Hukum yang berlaku dinegara lain yaitu hukum .... a. Asing b. Internasional c. Nasional d. Gereja 28. Menurut sifatnya, salah satu hukum menurut sifatnya yaitu.... a. Hukum subyektif b. Hukum obyektif c. Hukum tidak memaksa d. Hukum memaksa 29. Perhatikan uraian berikut! 1. Adanya sanksi yang tegas terhadap para pelanggar 2. Peraturan itu dibuat oleh suatu badan resmi yang berwenang 3. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya 4. Peraturan itu bersifat memaksa Pernyataan tersebut merupakan ... a. Sifat Hukum b. Ciri-ciri Hukum c. Tujuan Hukum d. Unsur-unsur Hukum 30. Hukum Internasional terdiri dari sebagai berikut yaitu ... a. Hukum sipil b. Hukum pidana Internasional c. Hukum perdata Internasional d. Hukum Tata negara Soal Pilihan Ganda Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia 31. Hukum menurut tempat berlakunya yaitu .... a. Hukum UU b. Hukum obligasi c. Hukum Gereja d. Hukum publik 32. Tugas-tugas komisi yudisial antara lain..... a. Mengadili pada tingkat pertama b. Memutuskan pembubaran partai politik c. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung d. Memutuskan perselisihan 33. Contoh hukum formal yaitu sebagai berikut .... a. Hukum asasi b. Hukum acara asing c. Hukum acara perdata d. Hukum sipil internasioanal 34. “ Hukum yang memuat peraturan –peraturan yang mengatur kepentingan2 yang berwujud perintah dan larangan.” Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari ... a. Hukum material b. Hukum formal c. Hukum Objektif d. Hukum subjektif 35. “Tujuan hukum adalah mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.” Merupakan pengertian dari ahli .... a. Jeremmy Betham b. Geny c. Prof. Subekti, d. Teori Etis 36. Hukum publik Hukum Negara terdiri dari sebagai berikut, kecuali ... a. Hukum Ekspor b. Hukum Internasional c. Hukum administrasi negara d. Hukum tata negara 37. Jika diartikan secara luas, maka hukum perdata adalah sebagian dari .... a. Hukum pidana b. Hukum negara c. Hukum sipil d. Hukum perdata 38. Dibawah ini merupakan ciri-ciri korupsi, kecuali ... a. Menyuap hakim b. Dilakukan dengan rahasia c. Melalaikan kepentingan umum d. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum 39. Pengertian Hukum publikhukum negara adalah .... a. Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan yang mutlak b. Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan c. Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang lain d. Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap orang tertentu 40. Jika mendengar masalah hukum orang sering merasa takut, apalagi berurusan dengan hukum, padahal hukum selalu berkaitan dengan... a. melindungi masyarakat b. Untung dan rugi c. Baik dan buruk d. Adil dan tidak adil 41. Menurut waktu berlakunya penggolongan hukum , kecuali .... a. Ius sanguinis b. Hukum asasi c. Ius constitutum d. Ius constituendum 42. Yang tidak termasuk lembaga-lembaga peradilan yaitu ... a. Mahkamah Konstitusi KM b. Presiden c. Mahkamah Agung MA d. Komisi Yudisial 43. Yang termasuk golongan hukum menurut sumbernya yaitu .... a. Hukum UU b. Hukum nasional c. Hukum tertulis d. Hukum tidak tertulis 44. Seperangkat hukum yang berlaku disuatu negara yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negaranya merupakan pengertian dari .... a. Hukum b. Peradilan c. Sistem d. Sistem hukum 45. “Penyelewengan dan penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain adalah pengertian dari ... a. Nepotisme b. Mengambil uang negara c. Korupsi d. Kolusi 46. Sikap warga negara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali .... a. Sikap rasional dan objektif b. Siakp egois dan tertutup c. Sikap mengutamakan kepentingan umum d. Sikap terbuka 47. Yang termasuk penggolongan hukum menurut issinya yaitu .... a. Hukum material dan Hukum Formal b. Hukum Objektif dan Hukum Subjektif c. Hukum Privat dan Hukum Publik d. Hukum Perdata dan Hukum Dagang 48. Tugas Komisi Yudisial KY adalah sebagai berikut, kecuali .... a. Mecalonkan hakim agung ke DPR b. Melakukan pendaftaran calon hakim c. Menetapkan calon hakim d. Mengadili semua perkara tingkat kasasi 49. Tingkatat peradilan dari tingkat pertama sampai tingkat tertinggi yaitu … a. Pengadilan Negeri- Mahkamah Agung- Pengadilan sangat tinggi b. Pengadilan Negeri-Pengadilan Tinggi-Mahkamah Agung c. Pengadilan tinggi-Pengadilan negeri-Mahkamah agung d. Mahkamah Agung-Pengadilan Negeri-Pengadilan tinggi 50. Dibawah ini merupakan lembaga peradilan di Indonesia, kecuali … a. Pengadilan Tata Usaha b. Pengadilan militer c. Pengadilan perdata d. Pengadilan agama 51. Dasar hukum pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut, kecuali ... a. UU No. 30 tahun 2002 b. UU No. 28 tahun 1999 c. UU No. 31 tahun 1999 d. UU No. 36 tahun 2008 52. Dibawah ini yang tidak termasuk penyebab korupsi yang terjadi Indonesia adalah ... a. Sifat serakah seseorang atau sekelompok orang b. Partai-partai politik yang sering berubah-ubah c. Lemahnya penegakkan hukum oleh manageman yang tidak rapih d. Para pelanggar hukum adalah yang membuat hukum sehingga sulit diacak 53. “Memeriksa dan memutus perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk” merupakan peranan dari … a. Pengadilan Administrasi Negara b. Pengadilan umum c. Pengadilan Agama d. Pengadilan Tata usaha 54. Fungsi Mahkamah Agung yaitu, kecuali... a. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan b. Mengawasi perbuatan hakim c. Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi d. Melakukan pengawasan tertinggi 55. Pengadilan yang dibentuk oleh UU, daerahnya meliputi satu provinsi yaitu peranan peradilan ... a. Pengadilan tingkat kedua b. Pengadilan Negeri c. Peradilan Tingkat Pertama d. Mahkamah Agung 56. Peranan Mahkamah Agung adalah… a. Dibentuk oleh presiden, meliputi seluruh negara b. Dibentuk oleh UU, berkedudukan di daerah 1 provinsi c. Pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di Ibu kota RI d. Dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA, daerahnya meliputi 1 Kab/Kota 57. Apa yang disebut dengan korupsi upeti … a. Korupsi yangmengandalkan orang-orang dalam perusahaan atau pemerintahan b. Korupsi yang mengandalkan perantara ekonomi atau politik c. Korupsi yang mengandalkan proyek atau pasar d. Korupsi yang mengandalkan jabatan strategis 58. Pengadilan tingkat pertama disebut juga … a. Mahkamah Agung b. Pengadilan Tertinggi c. Pengadilan Negeri d. Pengadilan Tinggi 59. “ Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul diantara umat Islam.” Pernyataan tersebut merupakan peranan dari … a. Pengadilan Islam b. Pengadilan Agama c. Pengadilan militer d. Pengadilan Tata usaha 60. Contoh pengadilan Militer antara lain sebagai berikut, yaitu…. a. Pemerintah dan Presiden b. Pernikahan c. TNI dan POLRI d. Wasiat Soal Essay Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia 1. Apa yang dimaksud dengan Sistem hukum ! 2. Sebutkan apa saja fungsi Hukum menurut Soejono soekanto ! 3. Apa yang dimaksud Hukum Privat dan Hukum publik ! 4. Sebutkan penggolongan hukum menurut sumbernya! 5. Sebutkan unsur unsur Hukum ! 6. Tuliskan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia ! 7. Asas yang harus diperhatikan dalam proses hukum dikenal dengan ? 8. Apa yang dimaksud dengan Korupsi ? 9. Jelaskanlah bentuk-bentuk Korupsi ! 10. Sebutkan lembaga dan organisasi anti korupsi ! Kunci Jawaban Soal Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Jawaban Soal Essay 1. Sistem hukum adalah seperangkat atau satu kesatuan hukum yang berlaku disuatu negara yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negaranya. 2. Menurut Soejono Soekanto, fungsi hukum Memperlancar proses interaksi sosial, Pengendali sosial, Menata masyarakat, 3. 1 Hukum publik/hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan perseorangan/warga negara. 2 Hukum privat/ hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. 4. Hukum menurut sumbernya Hukum kebiasaan dan adat, Hukum Undang Undang, Hukum yurisprudensi, Hukum traktat 5. Unsur-unsur Hukum 1 Adanya sanksi yang tegas terhadap para pelanggar, 2 Peraturan itu dibuat oleh suatu badan resmi yang berwenang, 3 Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya, 4 Peraturan itu bersifat memaksa 6. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial 7. Dalam proses hukum dikenal dengan beberapa asas, yaitu 1 Asas Legalitas, jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. 2 Asas Opportunitas, kejaksaan tidak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui kebenarannya dan benar bahwa dia bersalah, demi kepentingan umum. 8. Menurut KBBI, Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. 9. Bentuk-bentuk Korupsi 1 Korupsi jalan pintas, 2 Korupsi upeti, 3 Korupsi kontrak, 4 Korupsi pemerasan 10. 1 Organisasi Gerakan Anti Korupsi SAMAK Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi, SoRAK Solidaritas Gerakan Anti Korupsi, GEMPITA Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara, ICW Indonesian Corruption Watch, OAK Organisasi Anti Korupsi. 2 Lembaga pemberantasan Korupsi KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Orang Lain Juga Membuka Jawaban Soal Pilihan Ganda 1 C 11 C 21 C 31 C 41 A 51 D 2 B 12 C 22 C 32 C 42 C 52 B 3 D 13 D 23 A 33 C 43 A 53 B 4 A 14 B 24 B 34 B 44 D 54 C 5 A 15 B 25 D 35 C 45 C 55 A 6 B 16 A 26 A 36 A 46 B 56 B 7 D 17 C 27 A 37 C 47 C 57 D 8 C 18 C 28 D 38 A 48 D 58 C 9 A 19 D 29 D 39 B 49 C 59 B 10 B 20 A 30 C 40 D 50 A 60 C Soal dan jawaban tentang sistem hukum peradilan nasional di Indonesia telah kami sampaikan, baik itu soal pilihan ganda, dan soal essay uraian lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasan. Jika anda tidak puas, silahkan buka soal PPKN tentang sistem hukum peradilan di Indonesia.
Pengadilanatau badan peradilan merupakan satu lembaga penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, proses penegakan hukum dan lembaga yang melaksanakannya biasa disebut peradilan dan pengadilan. Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Jika terjadi pelanggaran hukum maka pelaku pelanggaran hukum harus dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan merupakan satu lembaga penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, proses penegakan hukum dan lembaga yang melaksanakannya biasa disebut peradilan dan pengadilan. Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan menerapkan hukum. Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya. Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi pidana ataupun perdata bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional adalah sebagai berikut. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat 2 dan 3, yaitu 2 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi 3 Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun. Peranan Lembaga Peradilan Keadilan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia, karena dengan keadilan kita dapat memiliki kesamaan hak di mata hukum. Di Indonesia banyak sekali lembaga peradilan baik itu pengadilan umum maupun pengadilan khusus Lembaga penegakan hukum di Indonesia disebut pengadilan atau badan peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional disebut pengadilan atau lembaga peradilan. a Lingkungan Peradilan Umum Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan subjek hukum yang satu dengan perseorangan subjek hukum yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan. Perkara pidana adalah erkara mengenai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah langsung. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan b Lingkungan Peradilan Agama Peradilan Agama adalah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, misalnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq perceraian, waris, pernikahan, dan sebagainya. c Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan SK Pemerintah Kota Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan. d Lingkungan Peradilan Militer Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi Anggota TNI, Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI, Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang, Seseorang yang tidak termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundangundangan harus diadili oleh pengadilan militer. e Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewajiban Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut. Melakukan pelanggaran hukum berupa a. pengkhianatan terhadap negara, b. korupsi, c. penyuapan, dan d. tindak pidana berat lainnya. Melakukan perbuatan tercela. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Macam-macam Lembaga Peradilan Lembaga peradilan yang ada di negara ini diklasifikasi sesuai dengan perkara yang sedang disidangkan. Berikut badan peradilan nasional sesuai klasifikasinya. Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. 1 Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara. 2 Peradilan Khusus, yang meliputi Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi. Peradilan Militer. Mahkamah Konstitusi Fungsi Lembaga Peradilan Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan. Menjaga hukum dan ketertiban. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsursebagai berikut. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. Jaminan kepastian hukum. Berkaitan dengan hak-hak warga negara. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya. d Mahkamah Agung-Pengadilan Negeri-Pengadilan tinggi 50. Dibawah ini merupakan lembaga peradilan di Indonesia, kecuali a. Pengadilan Tata Usaha b. Pengadilan militer c. Pengadilan perdata d. Pengadilan agama 51. Dasar hukum pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut, kecuali a. UU No. 30 tahun 2002 b. UU No. 28 tahun 1999 c. UU No. 31 tahun 1999 Rule Of Law Oleh Guru PendidikanDiposting pada Desember 17, 2021 – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di Kali ini akan membahas mengenai Rule Of Law. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Rule […] 2 Pengadilan merupakan lembaga yang melakukan proses peradilan, yakni memeriksa serta memutuskan sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum/undang-undang. B. Kedudukan lembaga peradilan. Mengadili, menyelesaikan perkara, memeriksa perkara dan menyelidiki perkara merupakan serentetan tugas inti dari badan peradilan atau pengadilan.Lembaga Peradilan dapat diartikan sebagai Lembaga yang terbentuk oleh negara dan merupakan otoritas dari negara dibidang kekuasaan kehakiman yang sumber hukumnya berasaal dari aturan perundang-undangan. Di Indonesia kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah agung yang terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara ,dan mahkamah konstitusi. Konsep Kekuasaan kehakiman merupakan ciri khusus dari degara hukum Rechstaat, rule of law, etat de droit. Di dalam Konsep negara modern yang menganut sistem pemisahaan kekuasaan yang diterapkan untuk mencegah adanya kekuasaan absolut yang bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang dan setiap Pemisahan kekuasaan antara Lembaga satu dengan yang lainya harus bersifat independent dan imparsial. Indonesia merupakan negara hukum dan negara demokrasi maka semua aspek kehidupan bernegara didasarkan pada hukum. Lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Maka dalam pasal 24 ayat 1 Kata "Merdeka" memiliki arti bahwa kekuasaan kehakiman bersifat independent atau merdeka dari Lembaga-Lembaga lainya sehingga tidak ada yang bisa mengganggu apa yang menjadi kewenangan dari Lembaga kekuasaan kehakiman dan juga agar membatasi Tindakan pemerintah agar tidak melampaui undang-undang dan menciptakan kebebasan individu. Lembaga kekuasaan kehakiman juga tidak bergantung dengan Lembaga-Lembaga lainya sehingga tidak ada hubungan hierarkis dengan Lembaga lainya karena itu sifat dari Lembaga kekuasaan kehakiman ini bersifat independent yang dapat berdiri sendiri untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi memenuhi asas pemerintahan yang baik. 1 Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free LEMBAGA PERADILAN INDONESIA Lembaga Peradilan dapat diartikan sebagai Lembaga yang terbentuk oleh negara dan merupakan otoritas dari negara dibidang kekuasaan kehakiman yang sumber hukumnya berasaal dari aturan perundang – undangan. Di Indonesia kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah agung yang terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara ,dan mahkamah konstitusi. Konsep Kekuasaan kehakiman merupakan ciri khusus dari degara hukum Rechstaat, rule of law, etat de droit. Di dalam Konsep negara modern yang menganut sistem pemisahaan kekuasaan yang diterapkan untuk mencegah adanya kekuasaan absolut yang bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang dan setiap Pemisahan kekuasaan antara Lembaga satu dengan yang lainya harus bersifat independent dan imparsial. Indonesia merupakan negara hukum dan negara demokrasi maka semua aspek kehidupan bernegara didasarkan pada hukum. Lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Maka dalam pasal 24 ayat 1 Kata “Merdeka” memiliki arti bahwa kekuasaan kehakiman bersifat independent atau merdeka dari Lembaga – Lembaga lainya sehingga tidak ada yang bisa mengganggu apa yang menjadi kewenangan dari Lembaga kekuasaan kehakiman dan juga agar membatasi Tindakan pemerintah agar tidak melampaui undang – undang dan menciptakan kebebasan individu. Lembaga kekuasaan kehakiman juga tidak bergantung dengan Lembaga – Lembaga lainya sehingga tidak ada hubungan hierarkis dengan Lembaga lainya karena itu sifat dari Lembaga kekuasaan kehakiman ini bersifat independent yang dapat berdiri sendiri untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi memenuhi asas pemerintahan yang baik. Rahman, Rofi Aulia, et al. “Constructing Responsible Artificial Intelligence Principles asNorms Efforts to Strengthen Democratic Norms in Indonesia and European Union 2 Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945 Achmad Edi Subiyanto Proses Peradilan Kemandirianya dapat dilihat dari ada atau tidaknya intervensi dari Lembaga lain dengan menjalankan dan menyelenggarakan peradilan tanpa campur tangan dari Lembaga lain diatur didalam UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Pengaruh intervensi pada proses peradilan seharusnya tidak terpengaruh dari campur tangan Lembaga lainya berdasarkan keputusan hakim sebagai jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum untuk masyarakat. Hakim di dalam kekuasaan kehakiman harus bersikap jujur dan adil, Jujur artinya adalah bahwa berani bersikap dengan menyatakan fakta yang terjadi benar atau salah dalam suatu perkara dan tidak menerima suap dalam bentuk apapun sehingga dapat mempengaruhi putusan hakim, Adil artinya adalah semua sama di mata hukum atau prinsip equality before the law hakim harus dapat menempatkan suatu kebenaran pada tempat semestinya dan memberikan apa yang menjadi hak orang tersebut dengan itu hakim dapat memutuskan perkara dengan seadil – adilnya tanpa adanya intervensi dari orang lain. Walaupun berdasarkan faktanya masih banyak hakim yang terima kasus suap dari orang yang berperkara agar perkara tersebut dapat dimenangkan. Hakim juga mengawasi seluruh Tindakan pemerintah artinya Hakim juga turut serta mengawasi bahwa suatu putusan dijatuhkan sebagaimana mestinya. 3 4 hakim-pada-proses-peradilan-sebagai-upaya-menjadi-hakim-ideal-dan ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
sebagai"the dynamic aspects of the Rule of Law in the modern age" (aspek-aspek dinamika Rule of Law dalam abad modern). Dikatakan bahwa ada 6 (e nam) syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, yaitu: 1) Perlindungan Konstitusjonal, 2) Peradilan atau badan-badan kehakiman yang bebas danLembaga peradilan dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang peradilan menjadi aspek penting di dalam sistem hukum di Indonesia. Lembaga peradilan seringkali menjadi alat untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam penegakan peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Oleh sebab itu, terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan merujuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang pengadilan, merujuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakan Terdakwa Ditahan Tanpa Bukti Hingga Honorarium Advokat dari Kasus TipikorSanksi Bagi Orang Tua Membiarkan Anak Putus SekolahPemberian Honorarium Advokat dari Kasus Tindak Pidana KorupsiPeradilan merupakan proses yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kewenangan dalam memutus, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan perkara sesuai hukum yang berlaku. Lembaga peradilan berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang diklasifikasikan sesuai dengan dasar hukum lembaga peradilan di Indonesia meliputi UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU peradilan Militer, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Mahkamah kehakiman di lingkungan peradilan umum terbagi atas pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menjadi kekuasaan kehakiman di Indonesia.
rc2CIAG. 336 377 382 200 195 125 463 72 92